Kapan HAM bersifat Universal, Kapan HAM bersifat Partikular??

HAM bersifat universal jika menyangkut kepentingan banyak orang. Menurut John Locke, Manusia tidaklah secara absolute menyerahkan hak-hak individunya kepada penguasa. Hak-hak yang diserahkan kepada penguasa adalah hak-hak yang berkaitan dengan perjanjian tentang Negara, adapun hak-hak lainnya tetap berada pada masing-masing idividu. Doktrin tentang hak-hak asasi manusia sekarang ini sudah diterima secara universal sebagai “a moral, political, legal framework and as a guideline”dalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakuan yang tidak adil . Dalam pasal 28 J UUD 1945 disebutkan (1) setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

HAM bersifat particular jika menyangkut hak-hak manusia yang bersifat individu dan pribadi. Hak-hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan filosofis tentang hakikat manusia yang melatarbelakanginya. Menurut pandangan filsafat bangsa Indonesia yang terkandung dalam Pancasila hakikat manusia adalah “monopluralis”. Kedudukan kodrat manusia adalah sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.  Dalam UUD 1945 pasal 28 A disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Serta dalam pasal 28 B (1) setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Sumber : Kaelan, A. Zubaidi. 2007. Pendidikan Kewqrganegaraan : untuk perguruan tinggi.  Paradigma, Yogyakarta.